Kejagung Dalami Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara, Kantor Kemenhut Ikut Disorot

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara, Kantor Kemenhut Ikut Disorot
Gedung Kementerian kehutanan
  • Kejagung Dalami Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara. Aswad diduga menerbitkan 17 IUP tambang nikel hanya dalam kurun waktu satu hari.
  • Rinciannya, izin pertambangan mencakup area seluas 5,37 juta hektare, perkebunan kayu 3,11 juta hektare, aktivitas logging 2,65 juta hektare, serta perkebunan sawit seluas 598.151 hektare.

Jakarta, Indonesia jurnalis – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan penyelewengan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, terus berlanjut. Upaya ini menegaskan keseriusan Korps Adhyaksa dalam membongkar praktik korupsi sektor pertambangan yang diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Jakarta, Rabu (7/1/2026). Kegiatan itu berlangsung sejak sekitar pukul 10.30 WIB hingga 16.42 WIB dan berlokasi di lantai enam Gedung Blok 4.

Dari informasi berbagai sumber, sejumlah penyidik berseragam merah tampak keluar dari gedung dengan pengawalan aparat TNI berseragam loreng. Mereka membawa satu kontainer berisi dokumen untuk dimasukkan ke dalam kendaraan. Selain itu, terlihat pula seorang penyidik menenteng map merah yang diduga berisi dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut kuat dugaan berkaitan dengan alih fungsi kawasan hutan.

Usai proses pengambilan dokumen, rombongan penyidik yang menggunakan lima unit mobil langsung meninggalkan kompleks Kemenhut.

Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan Kejagung atas dugaan korupsi penerbitan IUP tambang nikel di Konawe Utara yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,7 triliun.

Kasus serupa sebelumnya sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2017. Saat itu, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.

Dalam penjelasannya, KPK mengungkap bahwa Aswad diduga menerbitkan 17 IUP tambang nikel hanya dalam kurun waktu satu hari. Salah satu izin tersebut bahkan berada di atas lahan yang secara sah dimiliki PT Aneka Tambang Tbk (Persero/Antam).

Baca Juga  Ketegangan KPK Kejagung Disorot, Ketum Baladhika Adhyaksa Yunan Buwana Dicecar Pertanyaan Tajam

Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar. Berdasarkan perhitungan KPK, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2,7 triliun.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *