
Menanggapi hal itu, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkembangan teknologi, khususnya AI, merupakan keniscayaan dalam menghadapi era revolusi industri 5.0. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang seimbang antara sumber daya manusia dan teknologi.
“Mahkamah Agung harus terus menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi informasi. Namun, teknologi—termasuk AI—tidak dapat sepenuhnya menggantikan peran manusia. AI memiliki kecerdasan nalar, tetapi tidak memiliki nurani. Di sinilah peran hakim sebagai manusia tetap menjadi kunci,” ujar Sunarto.
Mantan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung tahun 2017 tersebut juga menekankan bahwa teknologi berfungsi sebagai penghubung antara harapan masyarakat dengan kemampuan dan produktivitas kinerja aparatur peradilan.
Menurutnya, di balik kecanggihan AI tetap ada manusia sebagai pengendali utama. “Manusia di balik AI harus memiliki nurani yang terus diasah, tidak hanya dengan ilmu pengetahuan, tetapi juga dengan iman. Keduanya harus berjalan beriringan agar keadilan dapat ditegakkan secara utuh,” tambahnya.
Selain isu pemanfaatan AI, para jurnalis juga mengajukan sejumlah pertanyaan lain yang berkaitan dengan implementasi KUHP dan KUHAP baru, serta berbagai isu hukum aktual.
Sebagai catatan, sesi tanya jawab tersebut diikuti sekitar 70 jurnalis yang hadir secara langsung, sementara kurang lebih 150 jurnalis lainnya mengikuti secara daring melalui Zoom, serta disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Agung.**
(Editor Nurkholis)




