Dalam konteks penegakan hukum, Budi mengingatkan bahwa prinsip hukum acara pidana mensyaratkan adanya peran aktif dan niat jahat untuk dapat memidanakan seseorang. “Menyeret Penilai ke ranah pidana atas pelaksanaan tugas profesionalnya berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan kepastian berusaha,” tandasnya.
Ia menambahkan, apabila terjadi perbedaan nilai atau persoalan prosedural dalam pengadaan tanah, mekanisme penyelesaiannya seharusnya melalui jalur administratif, perdata atau audit. Menurut Budi, hukum pidana harus ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium, bukan instrumen utama dalam menyikapi perbedaan pendapat profesional.
MAPPI berharap proses penegakan hukum dapat dijalankan secara adil, proporsional dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil. Budi menekankan pentingnya penghormatan terhadap peran Profesi Penilai sebagai bagian dari sistem yang mendukung kepentingan publik. “Melindungi Profesi Penilai berarti menjaga agar hukum tetap adil, bukan diadili,” kata dia.*
Humas dan Media Center
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia




