
Menanggapi kejadian ini, Ketua Umum MUB, Oktofianus H. Sero, bersama Wakil Ketua Umum MUB, Rusli Sudin, ST berkunjung ke Polres Tangerang Selatan pada Selasa, 4 Juni 2024, untuk menanyakan perkembangan laporan penganiayaan yang dilakukan oleh CS terhadap SM. Kedatangan mereka disambut oleh petugas piket yang menerima laporan korban dan dijanjikan akan disampaikan ke Kanit Reskrim Polres Tangerang Selatan.
Oktofianus H. Sero meminta Polres Tangerang Selatan untuk segera menahan pelaku CS yang dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas sehari-hari SM. “Apalagi ada laporan penganiayaan yang berulang kali dilakukan oleh pelaku,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum MUB, Rusli Sudin, juga menyampaikan agar pelaku segera ditindak, karena dikhawatirkan akan terjadi hal yang tidak diinginkan mengingat ini bukan pertama kalinya SM mengalami penganiayaan. Sebelumnya, kasus penganiayaan ini sempat dimediasi oleh Binmas Polsek Curug Binong dan RT setempat dan pelaku sudah membuat pernyataan pada saat itu namun pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
Keluarga besar Maluku Utara Bersatu (MUB) berharap pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan keselamatan SM dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang.**
(Report lucky S)




