Di sisi lain, pimpinan Firma Hukum G.R & Partners, Gusto Pratama Jaya Negara, S.H., CLA, mengapresiasi kolaborasi yang terjalin dengan Sahabat KPK dalam kegiatan tersebut.
“Kegiatan ini mungkin terlihat sederhana, namun memiliki makna yang sangat besar bagi masyarakat yang ingin memahami hukum,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa negara menjamin prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, asas tersebut memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum tanpa diskriminasi, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun jabatan.
Gusto menambahkan, pihaknya siap terus mendukung dan berkolaborasi dengan Sahabat KPK untuk kembali mengadakan konsultasi hukum gratis di masa mendatang. Bahkan, G.R & Partners juga siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kami siap mengawal siapa pun yang memerlukan bantuan hukum apabila dibutuhkan ke depannya,” pungkasnya.*
(Ls)




