KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
(Sumber Foto: Antara Foto/Fauzan/nz).
  • KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
  • Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp1 triliun

Jakarta, Indonesia jurnalis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji khusus tahun 2024.

Penetapan status tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. “Benar (jadi tersangka),” ujar Fitroh singkat melalui pesan tertulis, Jumat (9/1/2026).

Sebelumnya, Yaqut telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Terakhir, ia diperiksa selama sekitar tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025), untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

Dalam proses penyidikan, KPK juga mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama. Lembaga antirasuah menelusuri kemungkinan aliran uang yang berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.

“Aliran-aliran uang dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi kuota haji ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 8 Agustus 2025. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum atau tanpa penetapan tersangka di awal.

Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).**

Baca Juga  DPP Maluku Utara Bersatu  MUB Kunjungi Kementerian ESDM 

(NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *