KUHP Baru Resmi Berlaku, Hakim dan Aparat Penegak Hukum Diminta Cepat Beradaptasi

KUHP Baru Resmi Berlaku, Hakim dan Aparat Penegak Hukum Diminta Cepat Beradaptasi
Gambar ilustrasi AI
KUHP Baru Resmi Berlaku, Hakim dan Aparat Penegak Hukum Diminta Cepat Beradaptasi

Indonesia jurnalis – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akhirnya resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026, meskipun telah diundangkan sejak tiga tahun lalu. Pemberlakuan ini menandai babak baru dalam sistem hukum pidana nasional Indonesia.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mengesahkan dan memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang memuat sejumlah perubahan terhadap ketentuan dalam KUHP baru. Undang-undang penyesuaian tersebut mencakup 55 poin perubahan pasal yang secara langsung merevisi beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sebagai bagian dari struktur hukum (legal structure) yang menjalankan hukum secara konkret, aparat penegak hukum—terutama para hakim—dituntut untuk segera memahami dan menguasai perubahan-perubahan tersebut. Pemahaman yang komprehensif dinilai penting agar penerapan hukum tidak menimbulkan kekeliruan maupun ketidaksinkronan dalam praktik peradilan.

Untuk menghindari terjadinya kebingungan dalam penerapan, sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diketahui mengalami penyesuaian substansial. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat mempelajari secara cermat ketentuan-ketentuan yang telah direvisi agar proses penegakan hukum berjalan secara optimal dan sesuai dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.

berikut beberapa pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengalami perubahan:

1. Pasal 37

Jika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menentukan bahwa setiap orang juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, setiap orang hanya dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur tindak pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan.

2. Pasal 84

Jika dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diatur bahwa setiap orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana pengawasan paling lama 6 (enam) bulan, maka dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana diubah menjadi pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.

Baca Juga  Kapolda Aceh Kirim Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Anak-anak Desa Seumadam

3. Pasal 132 ayat (2)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *