NEWS  

Lahan Sengketa Belum Tuntas, Operasi Sudah Dimulai – Kuasa Hukum Prianto: Ini Perampasan Berkedok Izin

Lahan Sengketa Belum Tuntas, Operasi Sudah Dimulai - Kuasa Hukum Prianto: Ini Perampasan Berkedok Izin
Lahan Sengketa Belum Tuntas, Operasi Sudah Dimulai - Kuasa Hukum Prianto: Ini Perampasan Berkedok Izin

1.Menunda dan memblokir segera persetujuan RKAB PT NPR untuk tahun berjalan dan mendatang;

2.Tidak menerbitkan, atau mencabut RKAB apabila telah terlanjur disetujui;

3.Memeriksa dugaan pelanggaran Pasal 136 UU Minerba dan pembangkangan terhadap surat Kementerian ESDM;

4.Meninjau kembali keterlibatan oknum desa dan BPD yang diduga melampaui kewenangan dan tidak memihak ahli waris;

5.Menjamin kehadiran ahli waris dalam setiap pembahasan terkait lahan yang disengketakan

“Hak ahli waris tidak boleh diatur oleh pihak yang tidak berwenang. Hukum harus ditegakkan — untuk siapa yang benar, bukan untuk siapa yang berkuasa.”

SURAT INI DISAMPAIKAN DENGAN TEMBUSAN KEPADA:

-.Presiden Republik Indonesia

-.Jaksa Agung RI

-.Kepala Kepolisian Negara RI (Mabes Polri)

-.Ketua KPK RI

-.Ketua Komnas HAM RI

-.Komisi I DPR RI

-.Menteri ESDM RI

Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999, Redaksi menerima Berita ini, disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Tim Kuasa Hukum Prianto bin Samsuri. Ruang tanggapan diberikan kepada pihak PT NPR, pemerintah daerah, serta lembaga-lembaga yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi. (TIM/RED)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Steve Rick Elson Mara: Papua Berpotensi Jadi Penopang Ketahanan Pangan Indonesia dan Pasifik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *