Lantik 362 PNS, Bupati Maesyal Rasyid Tekankan Integritas dan Peningkatan Pelayanan Publik
KAB TANGERANG, Indonesia jurnalis — Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan sebanyak 362 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG), Selasa (27/10/2026).
Pelantikan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Tangerang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas kinerja aparatur sipil negara (ASN), terutama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tidak hanya menjadi bagian dari proses penataan organisasi, tetapi juga merupakan langkah untuk memperkuat komitmen aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini adalah bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan, sekaligus meningkatkan kualitas kinerja aparatur dalam melayani masyarakat,” ujar Bupati Maesyal Rasyid.
Ia menekankan bahwa jabatan yang diemban setiap PNS merupakan amanah sekaligus tanggung jawab yang harus dijalankan dengan penuh integritas, profesionalisme, dan dedikasi. Setiap pejabat, menurutnya, harus mampu menunjukkan kinerja terbaik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Tangerang.
“Pelantikan ini bukan sekadar pergantian atau penempatan jabatan, tetapi merupakan bentuk kepercayaan dan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat dan kemajuan daerah,” tegasnya.
Selain menekankan tanggung jawab jabatan, Bupati Maesyal juga meminta para pejabat yang dilantik untuk membangun budaya kerja yang disiplin, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil. Mereka diharapkan mampu menerjemahkan kebijakan pemerintah daerah ke dalam program kerja yang efektif, inovatif, dan tepat sasaran sesuai dengan tugas serta fungsi masing-masing.




