Menag Nasaruddin Umar Lolos Sanksi Pidana Usai Laporkan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK
Jaarta, Indonesia jurnalis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak dikenai sanksi pidana terkait penerimaan fasilitas perjalanan menggunakan jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
KPK menjelaskan, Menag terbebas dari ancaman pidana karena telah melaporkan dugaan gratifikasi tersebut dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang, yakni maksimal 30 hari kerja sejak fasilitas diterima.
“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja (selesai). Sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,” ujar Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ketentuan yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 12B UU Tipikor disebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Namun, Pasal 12C mengatur bahwa ketentuan pidana dalam Pasal 12B tidak berlaku apabila penerima gratifikasi melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Arif menambahkan, setelah laporan diterima, KPK memberikan waktu 20 hari kerja kepada Menag untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk melakukan analisis terhadap laporan yang telah dinyatakan lengkap.




