Menag Nasaruddin Umar Lolos Sanksi Pidana Usai Laporkan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK

Menag Nasaruddin Umar Lolos Sanksi Pidana Usai Laporkan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK
Menag Nasaruddin Umar Lolos Sanksi Pidana Usai Laporkan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK. (Photo istimewa)

“Kemudian baru kami sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan, atau disetor untuk ke kas negara, gitu. Prosesnya seperti itu,” jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan ada tiga poin penting dari pelaporan tersebut.

“Pertama, bagaimana seorang menteri sebagai penyelenggara negara harus punya komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait dengan upaya-upaya pencegahan. Salah satunya dengan melakukan pelaporan gratifikasi sejak awal,” kata Budi.

Kedua, menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi teladan bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara di Indonesia untuk patuh terhadap mekanisme pelaporan gratifikasi.

“Ketiga, ini juga menjadi edukasi kepada masyarakat dan pihak-pihak swasta agar tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk-bentuk lainnya kepada penyelenggara negaraataupun ASN,” ujarnya.*

(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Wapres Dukung  Pengembangan Museum Asmat dan Sekolah Lapang Sagu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *