Namun, ia mengingatkan bahwa peluang ekonomi sirkular tidak cukup hanya dilihat dari aspek penciptaan usaha dan lapangan kerja. Pekerjaan yang berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan juga harus memenuhi prinsip pekerjaan layak (decent work), termasuk memberikan upah wajar, perlindungan sosial, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
“Green jobs itu tidak hanya hijau, tetapi juga harus layak. Jangan sampai kita membangun ekosistem yang ramah lingkungan, tetapi pekerjaannya tidak terlindungi dan gajinya jauh di bawah upah minimum,” tegasnya.
Ia mencontohkan pekerja pemilah sampah yang selama ini banyak berada di sektor informal. Padahal, mereka memiliki kontribusi penting dalam ekosistem ekonomi sirkular. Karena itu, pemerintah berupaya memperkuat pengakuan profesi pemilah sampah, meningkatkan keterampilan mereka agar mampu mengolah material menjadi produk bernilai tambah, serta memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk menangkap peluang tersebut, Yassierli menekankan pentingnya menyiapkan kompetensi tenaga kerja melalui peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan ulang (reskilling). Kemnaker menjalankan berbagai program, antara lain Pelatihan Vokasi Nasional dan Pemagangan Nasional (MagangHub), agar tenaga kerja memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri yang terus berubah.
“Peluangnya ada di depan mata. Jangan sampai orang Indonesia hanya menjadi pengamat. Kita harus menyiapkan tenaga kerja yang kompeten agar mampu mengambil peluang dari perubahan industri ini. Dan yang tidak kalah penting, kita berkewajiban melindungi mereka dari aspek kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan jaminan sosial,” pungkasnya.*
Biro Humas Kemnaker




