Dengan demikian, terdapat dua hal yang perlu dibedakan secara jelas:
Pendataan OAP diperlukan, tetapi pendataan tidak boleh menjadi redefinisi politik OAP.
Secara hukum, pengertian OAP telah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, termasuk orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia dan suku-suku asli Papua serta orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua.
Karena itu, proses pendataan idealnya dilakukan dengan berbasis hukum, transparan, akurat, melibatkan masyarakat adat dan MRP, serta memiliki mekanisme verifikasi dan koreksi.
INTI PERSOALAN
Negara membutuhkan data OAP yang akurat. Namun identitas OAP tidak boleh dipolitisasi.
Data harus digunakan untuk memastikan hak OAP terpenuhi, bukan untuk menentukan ulang siapa yang berhak disebut OAP.
OAP bukan sekadar angka dalam database. OAP adalah identitas, masyarakat adat, sejarah, hak, dan martabat yang harus dihormati.*
Sumber Antara, Papua Spiritnews
(Editor Nurkholis)




