Negara Di Rugikan Rp 148 Milyar, Kejagung Dalami Kasus Dana Pensiun Pelindo

Negara Di Rugikan Rp 148 Milyar, Kejagung Dalami Kasus Dana Pensiun Pelindo.
Negara Di Rugikan Rp 148 Milyar, Kejagung Dalami Kasus Dana Pensiun Pelindo.
Negara Di Rugikan Rp 148 Milyar, Kejagung Dalami Kasus Dana Pensiun Pelindo.Kuntadi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda masih lakukan pendalaman.
JAKARTA – Kejagung RI Direktur Penyidikan Gelar 5 Perkara Korupsi, di antaranya Perkembangan Graha Telkom Sigma, ini perkara baru temuan dari tim penyidik kejaksaan agung RI dalam rangka bersih – bersih BUMN Pada Konfrensi pers, Senin (13/3)2023) Kantor Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.

Penyidik kejaksaan agung RI mengatakan adanya dugaan korupsi Pelindo , toljabek yang menurut kejaksaan perkara baru dan fantastik juga, dan juga perkara PT Waskita karya Persero dan Waskita beton. Dan Perkara perkembangan BTS Kominfo

Kepala pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, ” Kerugian Negara sekitar 148 Milyar rupiah dalam kasus dugaan korupsi Dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4) tahun 2013-2019, dan akan berkembang terus, ujar Ketut di kantor kejaksaan agung RI, Senin (13/3/2023)

“Kejagung sudah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi. Dari pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa modus operandi dalam kasus ini adalah pemilihan makelar dan harga tanah yang di mark up atau di naikan”, beber Ketut.

Negara Di Rugikan Rp 148 Milyar, Kejagung Dalami Kasus Dana Pensiun Pelindo
Negara Di Rugikan Rp 148 Milyar, Kejagung Dalami Kasus Dana Pensiun Pelindo

” Berdasarkan analisis juga ada pembelian saham yang tidak sesuai dengan kapasitasnya. Saham – saham yang di beli tidak punya Portofolio yang bagus”, terangnya.

Team Redaksi

20240130 191431 0000

Indonesia Jurnalis.com website Portal Berita Online Nasional Independen Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *