“Hasil pemeriksaan, HI berperan sebagai otak dan pelaku utama, sementara HA membantu pelaksanaan. Keduanya juga menyebut seorang saksi berinisial IZ turut menikmati hasil kejahatan,” jelas Kapolres.
Kedua tersangka dijerat pasal pemerasan sesuai KUHP baru, Pasal 482 dan/atau Pasal 483. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, korban berinisial MS menegaskan pembangunan yang ia kerjakan tidak bermasalah. Ia merasa dirugikan karena pemberitaan ditulis sepihak tanpa konfirmasi. “Saya ini sudah tua, malu diberitakan seperti itu, apalagi tidak benar. Kalau ada yang perlu diperbaiki, memang masih masa pemeliharaan,” ujarnya.




