Meskipun demikian, sebagai partai non-parlemen, Partai Buruh tidak memiliki kekuatan cukup untuk mengusung Anies sendirian. Partai yang dipimpin oleh Said Iqbal ini harus berkoalisi dengan partai politik lain agar bisa mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, Partai Buruh hanya memperoleh sekitar 1,15 persen suara di Jakarta, yang tentunya belum mencukupi untuk memenuhi syarat ambang batas pencalonan.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah membuka peluang bagi partai-partai non-parlemen dengan menghapus ambang batas pencalonan sebesar 25 persen suara atau 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Said Iqbal mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta Anies Baswedan untuk maju sebagai calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024, dan Anies pun menyatakan kesiapannya. “Kami meminta Pak Anies untuk maju demi demokrasi, dan beliau menyatakan siap untuk maju,” ujar Said.**
(Report Ls)
(Editor NK)




