Pemerintah Tetapkan 50 Ruas Tol sebagai Proyek Strategis Nasional, Regulasi tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Indonesia jurnalis – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menetapkan puluhan ruas jalan tol sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Total terdapat 50 ruas tol yang masuk dalam daftar proyek prioritas tersebut.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedelapan atas aturan sebelumnya mengenai PSN.
Regulasi tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 September 2025. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap proyek yang masuk kategori PSN wajib diselesaikan sesuai dengan dokumen perencanaan yang diajukan sejak awal.
Apabila pelaksanaan proyek tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal, penanggung jawab diwajibkan melaporkan perkembangan serta mengajukan usulan penyesuaian rencana penyelesaian kepada pemerintah pusat. Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 2A ayat (2) yang menyatakan:
“Dalam hal Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan tepat waktu, penanggung jawab Proyek Strategis Nasional melaporkan pelaksanaan dan usulan revisi rencana penyelesaian kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” tulis Pasal 2A ayat 2
Berikut daftar seluruh jalan tol yang masuk dalam PSN pemerintahan Prabowo:
1. Jalan Tol Serang – Panimbang Provinsi Banten
2. Jalan Tol Pandaan – Malang Provinsi Jawa Timur
3. Jalan Tol Manado – Bitung Provinsi Sulawesi Utara
4. Jalan Tol Balikpapan – Samarinda
Provinsi Kalimantan Timur
5. Jalan Tol Medan – Binjai – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Utara
6. Jalan Tol Pekanbaru – Kandis – Dumai -bagian dari Trans Sumatera Provinsi Riau
7. Jalan Tol Kisaran – Tebing Tinggi -bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Utara
8. Jalan Tol Sigli – Banda Aceh – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Aceh
9. Jalan Tol Binjai – Langsa – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Aceh dan Sumatera Utara
10. Jalan Tol Bukittinggi – Padang Panjang – Lubuk Alung – Padang – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Barat
11. Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang -Payakumbuh – Bukittinggi – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Riau
12. Jalan Tol Tebing Tinggi – Pematang Siantar – Prapat – Tarutung – Sibolga bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Utara
13. Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) -Tempino – Jambi – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan
14. Jalan Tol Jambi – Rengat – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Jambi dan Riau
15. Jalan Tol Rengat – Pekanbaru – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Riau
16. Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Selatan
17. Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup -Bengkulu – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Selatan dan Bengkulu
18. Jalan Tol Kayu Agung – Palembang Betung Provinsi Sumatera Selatan
19. Jalan Tol Cileunyi – Sumedang Dawuan Provinsi Jawa Barat
20. Jalan Tol Ciawi – Sukabumi -Ciranjang – Padalarang Provinsi Jawa Barat
21. Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper -Kunciran Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten
22. Jalan Tol Serpong – Cinere Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat




