“Pelapor selaku Kuasa Korban menerangkan bahwa pada sekitar bulan September 2021, korban menjual sebidang tanah adat milik Ahli Waris di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, sesuai Girik C No. 323 persil 55 Blok D II seluas 4.400 meter persegi kepada Terlapor. Kemudian dibuatkan Akta Pelepasan Hak No. 96 Tahun 2021,” demikian uraian dalam laporan tersebut.
Dalam uraian selanjutnya disebutkan, “Namun sampai saat ini Terlapor tidak kunjung melakukan pembayaran penuh atas pembelian tanah tersebut, sedangkan Girik telah beralih atas nama Perusahaan Terlapor (PT. NKS) dan bidang tanah telah dikuasai Terlapor.”
“Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp14.200.000.000,- (empat belas miliar dua ratus juta rupiah),” lanjut uraian tersebut.
Setelah itu, pelapor mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi. Laporan tersebut diajukan guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Pemuda Nusantara Berkeadilan kemudian mendesak agar penanganan perkara tersebut mendapat perhatian serius serta meminta adanya evaluasi terhadap jajaran kepolisian yang menangani perkara di wilayah Jakarta Timur, termasuk usulan mutasi terhadap Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur.*
(Red/nk)




