Selain itu, pengadaan laptop juga menjadi perhatian. Dengan anggaran Rp132 miliar, diperkirakan terdapat sekitar 5.300 unit yang dibeli, meskipun harga di pasaran relatif lebih rendah dibandingkan harga dalam pengadaan.
Di luar perangkat teknologi, sejumlah pengadaan lain juga dinilai tidak relevan dengan tujuan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Misalnya, pengadaan semir sepatu mencapai Rp1,5 miliar, kaos dalam Rp4,5 miliar, ikat pinggang Rp5 miliar, serta handuk Rp3,7 miliar. Total anggaran komponen sandang bahkan mencapai Rp622 miliar—lebih besar dibandingkan anggaran pelatihan UMKM dan penjamah makanan sebesar Rp225,8 miliar.
Tak hanya itu, anggaran jasa event organizer juga mencapai Rp112,7 miliar dan turut menjadi sorotan.
Betta menegaskan bahwa kondisi ini berpotensi menggerus ruang fiskal negara.
“Ketika ada pengadaan dengan harga di atas pasar, itu berarti ada potensi pemborosan yang mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan yang lebih penting,” ujarnya.
“Apalagi adanya selisih harga yang signifikan membuka ruang moral hazard, baik dalam bentuk mark-up, pengaturan vendor, maupun praktik tidak transparan lainnya.”
Ia juga menekankan pentingnya transparansi, termasuk spesifikasi barang yang dibeli serta urgensi penggunaannya. Tanpa kejelasan tersebut, publik akan kesulitan menilai kewajaran anggaran.
Betta turut memberikan simulasi potensi pemborosan.
“Misalkan harga pasar tablet per unit Rp5 juta, kemudian harga pengadaan Rp7 juta per unit, maka ada selisih Rp2 juta per unit. Kalau pengadaan dilakukan untuk 10.000 unit, potensi pemborosannya Rp20 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fitra mendorong aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan penelusuran mendalam. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara transparan.
“Kasus seperti ini bukan sekadar soal selisih harga, tapi soal integritas dalam pengelolaan anggaran publik. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap proses pengadaan benar-benar akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik,” kata Betta.
Di sisi lain, Wana Alamsyah memperkirakan adanya dugaan mark-up hingga Rp7,95 juta per unit pada pengadaan tablet, dengan potensi total penggelembungan anggaran mencapai Rp238,5 miliar.
Ia juga menyoroti indikasi pemecahan paket pengadaan untuk menghindari ketentuan tender. Praktik ini dinilai bertentangan dengan regulasi yang melarang pembagian paket guna menghindari proses seleksi.
Dengan berbagai temuan tersebut, pengadaan di BGN dinilai perlu mendapat perhatian serius. Selain dugaan inefisiensi, sejumlah pengadaan juga dianggap tidak selaras dengan tujuan utama program peningkatan gizi masyarakat.*
(Redaksi)




