Penolakan Terhadap Pasal Penghinaan Dalam KUHP Baru: Ancaman Bagi Kebebasan Berpendapat

Penolakan terhadap Pasal Penghinaan dalam KUHP Baru: Ancaman bagi Kebebasan Berpendapat
Gedung Mahkamah Konstitusi
Penolakan terhadap Pasal Penghinaan dalam KUHP Baru: Ancaman bagi Kebebasan Berpendapat

Indonesia jurnalis – Gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berfokus pada kekhawatiran akan tergerusnya kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Kedua pasal tersebut mengatur sanksi pidana atas tindakan yang dianggap sebagai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Namun, rumusan norma yang dinilai terlalu luas, abstrak, dan tidak memiliki batasan yang tegas menimbulkan kekhawatiran akan adanya penafsiran sepihak oleh aparat penegak hukum.

Situasi ini dinilai berbahaya karena dapat membuka peluang penyalahgunaan kewenangan serta menciptakan iklim pemerintahan yang represif dan antikritik. Risiko tersebut semakin besar di tengah perkembangan media sosial yang menjadi ruang utama masyarakat, termasuk mahasiswa, dalam menyampaikan pendapat dan kritik terhadap kebijakan publik. Oleh karena itu, gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan tuntutan agar pasal-pasal tersebut dibatalkan atau setidaknya ditinjau kembali karena dianggap melanggar hak konstitusional warga negara.

Pokok-Pokok Permasalahan dalam Gugatan

Pertama, pasal-pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi kritik. Masyarakat dikhawatirkan enggan menyampaikan pendapat karena kritik yang bersifat konstruktif dapat dengan mudah ditafsirkan sebagai bentuk penghinaan.

Kedua, ketidakjelasan unsur “penghinaan” dalam rumusan pasal menciptakan norma yang multitafsir. Hal ini membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

Ketiga, Pasal 240 dan 241 dikategorikan sebagai delik umum, artinya laporan dapat diajukan oleh siapa saja, bukan hanya pihak yang merasa dirugikan. Kondisi ini dinilai semakin mempersempit ruang kebebasan berekspresi karena memperbesar potensi kriminalisasi.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *