Keempat, keberadaan pasal-pasal tersebut dianggap dapat mendorong lahirnya praktik pemerintahan yang cenderung otoriter dan tidak toleran terhadap kritik, terutama dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Pasal-Pasal yang Dipersoalkan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Pasal 240 KUHP mengatur sanksi pidana atas penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara yang dilakukan di muka umum.
Sementara itu, Pasal 241 KUHP memperluas ketentuan tersebut ke ranah teknologi informasi, termasuk media sosial, rekaman, dan sarana digital lainnya.
Tujuan Pengajuan Gugatan
Gugatan ini bertujuan untuk melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai hak dasar yang dijamin oleh konstitusi. Selain itu, upaya hukum ini juga diarahkan untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat dalam menyampaikan kritik terhadap penyelenggaraan negara tanpa rasa takut akan ancaman pidana.
Isu ini menjadi perhatian luas publik, khususnya kalangan mahasiswa dan pegiat demokrasi, mengingat KUHP baru dijadwalkan berlaku secara penuh pada Januari 2026. Jika tidak dikaji ulang, pasal-pasal tersebut dikhawatirkan menjadi penghambat serius bagi kehidupan demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.**
(Redaksi Indonesia jurnalis)




