Harris menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa profesi advokat kini tidak lagi berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian penting dari ekosistem hukum yang terhubung dengan dunia pendidikan, kebijakan publik, dan sektor ekonomi.
Salah satu fokus utama yang tengah dikembangkan Peradi Profesional adalah pembaruan sistem pendidikan advokat. Organisasi itu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan menghadirkan pendekatan baru melalui Program Pendidikan Advokat (PPA).
Program tersebut dirancang untuk mencetak advokat yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki kesiapan praktik, kompetensi profesional yang terukur, serta integritas tinggi dalam menjalankan penegakan hukum.
Melalui pendekatan itu, Peradi Profesional berupaya menjawab tantangan utama yang selama ini dihadapi profesi advokat, khususnya kesenjangan antara teori pendidikan hukum dan praktik nyata di lapangan.*
(Editor NK)




