“Kritik boleh, itu hak konstitusional. Namun menjatuhkan pemerintahan secara tidak sah tidak boleh, karena itu inkonstitusional,” tegasnya.
Kholid juga menambahkan bahwa perbedaan pandangan, ketidaksetujuan terhadap kebijakan, maupun kritik terhadap kepemimpinan merupakan dinamika yang wajar dalam demokrasi. Namun, semua itu harus disampaikan melalui mekanisme yang sah dan tidak merusak tatanan negara.
Ia menekankan pentingnya menjaga batas dan koridor konstitusional sebagai tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa kebebasan yang dimiliki tidak justru berujung pada instabilitas nasional.
“Kami memandang bahwa kritik, perbedaan pandangan, dan ketidaksetujuan terhadap kepemimpinan pemerintah harus dilakukan secara konstitusional. Ada batas yang harus dijaga bersama demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak hanya memberikan ruang kebebasan, tetapi juga menuntut kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab.




