Polda Kaltim bongkar jaringan Narkoba di Samarinda dan Balikpapan, delapan orang ditangkap beserta barang bukti berupa 35,9 kilogram sabu dan 500 gram ganja
Kaltim, Indonesia jurnalis – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Samarinda dan Balikpapan. Dalam operasi tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan langkah tegas terhadap peredaran narkotika, mulai dari tingkat produksi hingga distribusi.
“Bareskrim Polri bersama polda jajaran akan terus bersinergi dan mengakselerasi upaya mitigasi peredaran narkoba,” tegas Brigjen Eko pada Sabtu (26/4/2025), Konfrensi pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 35,9 kilogram sabu dan 500 gram ganja. Barang-barang terlarang tersebut berasal dari berbagai daerah.
“Dari hasil pengungkapan ini, delapan orang berhasil diamankan bersama barang bukti 35,9 kilogram sabu dan 500 gram ganja,” lanjutnya.
Brigjen Eko merinci, dari total barang bukti tersebut, sebanyak 33 kilogram sabu yang disita di Samarinda berasal dari Malinau, Kalimantan Utara. Sementara itu, 2 kilogram sabu yang ditemukan di Balikpapan diketahui berasal dari Padang, Sumatera Barat. Selain itu, 900 gram sabu yang juga diamankan di Balikpapan berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat. Sedangkan ganja seberat 500 gram yang disita di Samarinda diketahui berasal dari Medan, Sumatera Utara.