Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal penjara seumur hidup, atau hukuman mati.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba. Ia mendorong orang tua yang mengetahui anggota keluarganya terindikasi menggunakan narkoba untuk segera melapor ke polisi atau Badan Narkotika Nasional (BNN). “Kami menyediakan layanan cek urin gratis. Jika terbukti, kami akan membantu proses rehabilitasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Karyoto menekankan pentingnya kerja sama pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pihak terkait dalam memerangi narkoba. Polda Metro Jaya menerapkan tiga pendekatan strategis:
- Preemtif Sosialisasi bahaya narkoba dan hukuman bagi pengguna.
- Preventif Patroli intensif di wilayah rawan dan pemantauan transaksi ilegal secara daring.
- Represif Penindakan tegas, termasuk penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset hasil kejahatan.
“Melalui langkah-langkah ini, kami berharap dapat memutus rantai suplai dan permintaan narkoba serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tutup Irjen Pol Karyoto.**
(Pmj)
(Editor NK)