Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Lima Perkara SDA dan Barang Bersubsidi, 12 Tersangka Diproses

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Lima Perkara SDA dan Barang Bersubsidi, 12 Tersangka Diproses
Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Lima Perkara SDA dan Barang Bersubsidi, 12 Tersangka Diproses, Jumat (24/10/2026) Polda Metro Jaya 
Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Lima Perkara SDA dan Barang Bersubsidi, 12 Tersangka Diproses

JAKARTA, Indonesia Jurnalis– Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap lima perkara terkait sumber daya alam, barang bersubsidi, dan bagian tubuh satwa dilindungi, Jumat (24/10/2026) Polda Metro Jaya

Perkara tersebut meliputi dugaan pertambangan ilegal batu galena, perdagangan merkuri ilegal, penyalahgunaan Bio Solar dan LPG bersubsidi, serta perdagangan sisik trenggiling. Sebanyak 12 tersangka diproses dalam rangkaian perkara tersebut.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, penegakan hukum diarahkan untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan sumber daya dan barang bersubsidi. “Ini merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, menjaga agar subsidi tepat sasaran, serta mencegah perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi,” ujarnya.

Dalam perkara batu galena, lima tersangka diproses dengan barang bukti sekitar 54 ton galena senilai Rp2,336 miliar. Pada perkara merkuri, dua tersangka diproses terkait 26 jerigen merkuri senilai sekitar Rp1,365 miliar, sedangkan perkara Bio Solar bersubsidi melibatkan seorang tersangka dengan barang bukti 245 liter Bio Solar.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  TNI - Polri, Pemprov DKI Bersihkan Sampah Usai Aksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *