Penyidik juga memproses dua tersangka dalam perkara pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram dengan barang bukti 431 tabung LPG 3 kilogram dan 80 tabung LPG 12 kilogram. Sementara dalam perkara sisik trenggiling, dua tersangka diproses dengan barang bukti 320,85 kilogram sisik trenggiling senilai sekitar Rp1,604 miliar. Penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri asal barang, jaringan distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah pelanggaran yang merugikan kepentingan publik dan lingkungan.
“Semangat Polisi Bersama Masyarakat diwujudkan melalui kepedulian bersama. Kami mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran serupa,” pungkasnya.*
(Pm/red)




