“Tersangka F berperan mengatur agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk boks,” ujar Yandri.
Polisi menyebut R alias K diduga menjadi otak sekaligus eksekutor pencurian. Sementara A membantu pelaksanaan aksi pencurian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada penadah berinisial BO dengan harga Rp 300 ribu per buah.
“Dalam jumlah kecil aksi pencurian ini sudah cukup sering terjadi dan tidak pernah dilaporkan,” kata Yandri.
Lebih lanjut. mengimbau seluruh pihak di lingkungan kargo bandara meningkatkan pengawasan distribusi barang ekspor untuk mencegah kasus serupa terulang. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat tersebut.*
(Pm/red)




