Pelaku menyasar motor yang diparkir di halaman rumah dengan kondisi pagar tidak terkunci atau kendaraan yang ditinggalkan di pinggir jalan. Motor kemudian dibawa kabur dengan cara merusak rumah kunci atau menggunakan kunci T.
Sebagian hasil curian dijual secara gelap dengan kisaran harga Rp3–5 juta, dan berdasarkan pemeriksaan, ada pelaku yang menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan konsumsi narkoba.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.
Salah satu korban, Yuda, menyampaikan terima kasih atas respons cepat kepolisian.
“Kurang dari 24 jam, motor saya sudah ditemukan. Polisi benar-benar menunjukkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Polres Metro Jakarta Utara menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menekan angka kejahatan jalanan di wilayahnya.
(Darmawansyah)




