Hasilnya, pada Minggu (12/7/2026), pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di wilayah Sumatera Selatan.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti,” terang Indra Waspada.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang di wilayah Tangerang.
“Terhadap orang yang diduga menguasai atau menerima sepeda motor tersebut, identitasnya telah kami kantongi dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Indra Waspada.
Selain telepon genggam milik korban, polisi juga mengamankan sebilah mata pisau yang digunakan pelaku saat beraksi serta pakaian korban yang masih terdapat noda darah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena alasan ekonomi. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi aksi tersebut.
Atas perbuatannya, ASB dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Indra Waspada juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Terutama saat beraktivitas pada malam hingga dini hari di lokasi yang sepi dan minim penerangan.*
(Dirman)




