Polri Berhasil Ungkap 4 Kasus Penyelewengan Solar Subsidi di Berbagai Daerah

Polri Berhasil Ungkap 4 Kasus Penyelewengan Solar Subsidi di Berbagai Daerah
Konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (11/6). Photo: Lucky S

Selain pemanfaatan kulit hewan langka yang di lindungi yaitu trenggiling dan Oplosan gas Elpiji 3 kilo gram, dari pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan 12 unit truk dan lebih dari 20.000 liter solar subsidi sebagai barang bukti. Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 82,5 miliar.

Sementara itu, di Karawang, dua pelaku lainnya, AS dan H, menggunakan metode yang hampir serupa. Mereka memanfaatkan barcode palsu MyPertamina untuk membeli solar subsidi. Dalam aksi ini, AS bertugas sebagai koordinator tempat penyimpanan, sedangkan H berperan sebagai sopir truk pengangkut solar dari SPBU ke SPBU. Dari tindakan tersebut, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 2 miliar.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penetapan Perppu Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.**

(Ls)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI, Dorong Sinergi Buruh dan Pengusaha Hadapi Tantangan Global

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *