Pelaku berinisial R (27) warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diamankan bersama barang bukti berupa 12 botol minuman keras. Kepada petugas, pelaku mengaku menjual miras untuk mendapatkan keuntungan, tanpa mengantongi izin resmi.
“Penjualan minuman keras tanpa izin dapat memicu kerawanan sosial dan tindak kriminal lainnya, seperti tawuran atau perkelahian akibat pengaruh alkohol. Oleh karena itu, kami tindak tegas,” tambah Kapolsek.
Kegiatan patroli yang dilanjutkan dengan pembiruan dan strong point di sejumlah titik rawan ini mendapat apresiasi dari warga sekitar. Mereka berharap kegiatan serupa terus dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif, terlebih di malam hari yang sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di wilayah Pademangan terpantau aman dan kondusif meski cuaca sempat diguyur gerimis.
(Darmawansyah)




