Berdasarkan hal itu, Aditya menilai ratifikasi akan memperkuat kerangka hukum di Indonesia dalam menangani kasus kekerasan seksual di tempat kerja dan memberikan standar yang lebih tegas bagi perusahaan untuk memiliki kebijakan internal anti-kekerasan.
Sekolah di Kota Tangerang Berhak Menolak MBG
Tidak hanya itu, aksi tersebut juga menyinggung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai implementasinya belum efektif antara anggaran yang besar dengan kualitas gizi yang diterima anak-anak di lapangan.
”Yang membuat program ini dinilai gagal yakni rentetan kasus keracunan makanan yang terjadi sepanjang tahun 2025, belum lama di daerah Pinang Kota Tangerang juga terjadi keracunan,” ujar Aditya.
Dengan banyaknya kasus keracunan hingga anggaran porsi tidak mendorong kualitas gizi, Aditya menilai program ini gagal memenuhi hak anak atas pangan yang aman.

Oleh karenanya, dirinya mengatakan bahwa aksi ini juga bertujuan mengajak masyarakat Tangerang untuk lebih kritis dan peduli terhadap isu-isu sosial-ekonomi yang sedang terjadi di Indonesia.
”Oleh karenanya, Poros Baru Tangerang menyerukan untuk sekolah di Kota Tangerang berhak untuk menolak MBG demi menjaga kesehatan siswa,” tanggap Aditya.
5 Tuntutan Poros Baru Tangerang dalam Aksi May Day 2026:
- Memperkuat pengawasan ketenagakerjaan;
- Menindak tegas perusahaan yang melanggar;
- Mendorong ratifikasi Konvensi ILO C190;
- Menyusun strategi penanggulangan PHK dan pengangguran;
- Sekolah Tangerang tolak Makan Bergizi Gratis (MBG).




