PP GMKI Tegaskan Komitmen Kawal RUU Masyarakat Adat, RUU Daerah Kepulauan, dan RUU Perampasan Aset

PP GMKI Tegaskan Komitmen Kawal RUU Masyarakat, RUU Daerah Kepulauan, dan RUU Perampasan Aset
Sekretaris Fungsi Masyarakat PP GMKI, Rudy Raubun (Foto: Istimewa)

Sementara itu, RUU Perampasan Aset dinilai menjadi instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

Menurut PP GMKI, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan adanya upaya pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana untuk dikembalikan kepada negara dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk mendapatkan pembangunan dan pelayanan publik yang layak. Karena itu, penguatan instrumen hukum untuk pemulihan aset hasil kejahatan menjadi sangat penting,” kata Rudy.

PP GMKI Dorong Cabang Kawal di Setiap Tingkatan

Sebagai bentuk keberlanjutan komitmen organisasi, PP GMKI juga mendorong seluruh cabang GMKI di seluruh Indonesia untuk tetap konsisten mengawal isu ketiga RUU tersebut melalui kerja-kerja organisasi pada setiap tingkatan.

Cabang-cabang GMKI diharapkan dapat melakukan kajian, diskusi publik, pendidikan politik, advokasi, membangun komunikasi dengan pemangku kepentingan, serta menyampaikan aspirasi masyarakat sesuai dengan konteks dan kebutuhan daerah masing-masing.

“PP GMKI mendorong seluruh cabang agar tetap konsen terhadap tiga agenda legislasi ini. GMKI harus hadir di tengah masyarakat, membaca persoalan yang terjadi, menyuarakan kepentingan rakyat, dan mengawal kebijakan publik agar tetap berada pada kepentingan bangsa dan negara,” ungkap Rudy.

Desakan Agar Segera Disahkan

PP GMKI berharap DPR RI bersama Pemerintah dapat segera menyelesaikan proses pembahasan ketiga RUU tersebut secara transparan, partisipatif, demokratis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

PP GMKI juga menegaskan bahwa proses legislasi tidak boleh berlarut-larut tanpa kepastian. Ketiga RUU tersebut diharapkan dapat segera disahkan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus dampak positif bagi kehidupan masyarakat Indonesia.

“Kami berharap DPR RI dan Pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan ketiga RUU ini. Jangan biarkan kebutuhan masyarakat terus menunggu. Regulasi harus hadir menjawab persoalan nyata masyarakat dan memperkuat kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutupnya dengan tegas.

Baca Juga  Penyampaian Aspirasi Berakhir Aman, Polisi Dalami Temuan Pisau dan Golok

PP GMKI akan terus mengawal perkembangan RUU Masyarakat, RUU Daerah Kepulauan, dan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari komitmen perjuangan organisasi dalam menjalankan tugas dan panggilan pelayanan di tengah masyarakat.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *