Praperadilan Disorot, Keabsahan Barang Bukti PT SIG Dipertanyakan, Mahasiswa dan Dewan Adat Serukan Keadilan

Praperadilan Disorot, Keabsahan Barang Bukti PT SIG Dipertanyakan, Mahasiswa dan Dewan Adat Serukan Keadilan
Jackubos Jack Mekawa, Ketua Dewan Adat Keerom bersama warga dan Andi Muhammad Irhong Naeing, CEO PT Sawerigading Group Internasional (SIG).
Praperadilan Disorot, Mahasiswa dan Dewan Adat Serukan Keadilan. register barang bukti belum ditampilkan secara jelas, serta terdapat ketidaksinkronan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Keerom Papua, Indonesia jurnalis – Terdakwa Andi Muhammad Irhong Naeing, CEO PT Sawerigading Group Internasional (SIG), mempertanyakan keabsahan dan transparansi barang bukti dalam perkara yang menjeratnya. Ia menilai terdapat kejanggalan prosedural yang perlu diuji secara terbuka demi menjamin prinsip due process of law dan hak atas peradilan yang adil, Kamis (15/1/2026).

Andi menyoroti penjadwalan sidang praperadilan pada 20 Januari 2026 yang berdekatan dengan sidang pembacaan dakwaan pada 22 Januari 2026, yang dinilainya berpotensi menghambat pemeriksaan praperadilan. Ia juga menegaskan bahwa hingga kini register barang bukti belum ditampilkan secara jelas, serta terdapat ketidaksinkronan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Perkara ini turut mendapat perhatian kalangan mahasiswa. Reski Sudirman, Ketua Aliansi Pemuda Internasional sekaligus Sekretaris Jenderal ILMISPI (Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik), menyatakan pihaknya siap mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia juga menyampaikan adanya instruksi kepada jaringan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk melakukan pengawalan secara konstitusional, tertib, dan sesuai koridor hukum.

Dari Papua, Jackubos Jack Mekawa, Ketua Dewan Adat Keerom, turut menyampaikan imbauan kepada seluruh lembaga penegak hukum dan institusi terkait agar menangani perkara ini secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih. Ia menegaskan bahwa Papua, khususnya Keerom, membutuhkan penegakan hukum yang modern, humanis, dan berkeadilan, bukan pendekatan dengan taktik hukum klasik yang berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *