Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi, S.H. melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan di lokasi, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan maupun indikasi tindak pidana.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap tubuh korban, tidak ditemukan adanya luka atau tanda kekerasan. Dari keterangan saksi, korban diketahui memiliki riwayat penyakit sesak napas semasa hidupnya,” jelasnya.
Petugas juga telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, di antaranya pengecekan TKP, pemasangan garis polisi, pendataan saksi, serta koordinasi dengan Unit Identifikasi Polresta Tangerang.
Lebih lanjut, pihak keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan visum maupun autopsi. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi, serta keluarga menyatakan tidak akan menuntut secara hukum.
“Jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk disemayamkan secara keagamaan. Situasi selama penanganan berlangsung aman dan kondusif,” tutup Kapolsek.
Hingga saat ini, kasus tersebut dinyatakan tidak mengarah pada tindak pidana dan murni merupakan peristiwa musibah.
(Dirman)




