Pria Ditemukan Tewas di Kali Cadas Kukun, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Tindak Pidana

Pria Ditemukan Tewas di Kali Cadas Kukun, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Tindak Pidana
Pria Ditemukan Tewas di Kali Cadas Kukun, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Tindak Pidana
Pria Ditemukan Tewas di Kali Cadas Kukun, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Tindak Pidana

KAB TANGERANG – Warga Kampung Pabuaran, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang digegerkan dengan penemuan seorang pria dalam kondisi meninggal dunia di aliran Kali Cadas Kukun, Minggu (12/4/2026) sore.

Korban diketahui bernama Muhamad Afrediansyah (25), seorang karyawan swasta, warga Kampung Daon Tegal, Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, saat korban berpamitan kepada saksi Mahfudin untuk pergi memancing di Kali Cadas Kukun. Namun hingga malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, korban tak kunjung kembali ke rumah.

Merasa khawatir, saksi sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi yang biasa didatangi korban, namun tidak membuahkan hasil. Pencarian kemudian dilanjutkan keesokan harinya, Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Sekitar pukul 16.00 WIB, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi terapung di aliran sungai dan sudah meninggal dunia,” ungkap salah satu saksi.

Pria Ditemukan Tewas di Kali Cadas Kukun, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Tindak Pidana
Pihak keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan visum

Warga bersama saksi kemudian mengevakuasi korban ke rumah duka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Kemis.

Mendapat laporan, jajaran Polsek Pasar Kemis bersama Unit Identifikasi Polresta Tangerang langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Nelayan Cilincing Keluhkan Reklamasi Pelabuhan di Marunda, Area Tangkap Ikan Kian Menyusut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *