Rakyan Zaid Pramoedya Secara Resmi Sah Sebagai Pemenang Pada Pemilihan calon Dewan Kota dari Kelurahan Utan Kayu Utara

Rakyan Zaid Pramoedya Secara Resmi Sah Sebagai Pemenang Pada Pemilihan calon Dewan Kota dari Kelurahan Utan Kayu Utara
Rakyan Zaid Pramoedya Secara Resmi Sah Sebagai Pemenang Pada Pemilihan calon Dewan Kota dari Kelurahan Utan Kayu Utara
Rakyan Zaid Pramoedya Secara Resmi Sah Sebagai Pemenang Pada Pemilihan calon Dewan Kota dari Kelurahan Utan Kayu Utara,Semua bakal calon Dewan Kota Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman telah disepakati bersama dan sah karena memenuhi persyaratan. Kesepakatan ini telah di saksikan bersama pada 30 Mei 2024 sebelum pemungutan suara pada 1 Junui 2024.

Jakarta, Indonesia jurnalis.com – Hasil pemilihan suara di Kelurahan Utan Kayu Utara yang menunjukkan Rakyan Zaid Pramoedya Ananta Haryanto sebagai pemenang dengan perolehan 72 suara dianggap sah. Namun, kemenangan ini dipertanyakan karena adanya isu terkait persyaratan umur.

Calon Dewan Kota dari kelurahan Utan Kayu Utara Rakyan Zaid Pramoedya Ananta Haryanto terancam diskualifikasi karena salah persepsi terkait usia minimum anggota Dewan Kota, yaitu 25 tahun, sebagaimana diatur dalam Perda dan Pergub.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Khusus Ibukota Jakarta Nomor 116 Tahun 2013 tentang tata cara dan kelengkapan penyelenggaraan pemilihan Dewan Kota/Kabupaten, disebutkan bahwa untuk menjadi anggota Dewan Kota/Kabupaten, calon harus berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.

Rakyan Zaid Pramoedya Secara Resmi Sah Sebagai Pemenang Pada Pemilihan calon Dewan Kota dari Kelurahan Utan Kayu Utara
Dalam acara deklarasi tersebut, para calon sepakat dan menyetujui poin-poin yang tercantum dalam Naskah Deklarasi, tanpa ada yang mengajukan keberatan atau protes. Sebelum pemilihan dimulai, Panitia juga telah membacakan Tata Tertib, dan tidak ada calon yang mengajukan keberatan atau protes.

 

Julkifli L. Ali, S.IP., SH., MH, Masyarakat yang peduli Demokrasi menanggapi hal tersebut dan bersurat kepada M. Anwar Walikota Jakarta Timur pada 21 Juni 2024 dengan menyampaikan pendapat Hukum (Legal Opinion) Tentang Keberatan Keberatan Terpilihnya Rakyan Zaid Pramoedya Ananta Haryanto sebagai Anggota Dewan Kota, Provinsi Dki Jakarta Tahun 2024, Periode Masa Bakti 2024-2029.

Bahwa dengan hasil perhitungan suara berdasarkan rekapitulasi tersebut calon nomor urut 1, Rakyan Zaid Pramoedya Ananta Haryanto sebagai calon terpilih dengan perolehan 72 suara.

Bahwa surat dari Taufik Arifin ditujukan kepada Panitian Pemilihan Dewan Kota, Kelurahan Utan Kayu tertanggal 1 Juni 2024 yang menyatakan keberatan terhadap Rakyan Zaid Pramoedya Ananta Haryanto karena diketahui lahir 21 Oktober 1999 atau berumur 24 tahun 8 bulan terhitung sejak pendaftaran Dewan Kota, sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 116 Tahun 2013 tentang Tata Cara Dan Kelengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Dewan Kota/Kabupaten, “yang dimana salah satu bunyi persyaratannya adalah warga negara Indonesia yang telah berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun sehingga Rakyan Zaid Pramoedya Ananta Haryanto belum cukup umur untuk mendaftarkan diri menjadi Dewan Kota” ;

Bahwa Surat Panitia Pemilihan Calon Anggota Dewan Kota Prov. DKI Jakarta Nomor : 017 / PPK-UKU / VI / 2024, Perihal Jawaban tertanggal 3 Juni 2024 untuk menjawab Surat Taufik Arifin tertanggal 1 Juni 2024.

Dalam surat jawaban tersebut “batas usia sekurang-kurangnya 25 tahun sebagaimana dimaksud Pergub Pasal 2 ayat (1) menyatakan:

“Untuk menjadi Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten, calon harus melengkapi persyaratan dengan menyerahkan berkas, termasuk fotokopi KTP, untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan telah berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.”

Panitia Pemilihan telah melakukan penelitian pemberkasan Bacalon, selanjutnya Panitia Pemilihan secara kolektif kolegial memutuskan Rakyan Zaid Pramoedya Ananta Haryanto memenuhi syarat sebagai Calon dan mendapatkan Nomor Urut 1.

Semua bakal calon Dewan Kota Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman telah disepakati bersama dan sah karena memenuhi persyaratan.

Kesepakatan ini telah di saksikan bersama pada 30 Mei 2024 sebelum pemungutan suara pada 1 Junui 2024. Panitia mengundang semua calon untuk melaksanakan Deklarasi Damai, yang diikuti oleh semua calon.

Dalam acara deklarasi tersebut, para calon sepakat dan menyetujui poin-poin yang tercantum dalam Naskah Deklarasi, tanpa ada yang mengajukan keberatan atau protes. Sebelum pemilihan dimulai, Panitia juga telah membacakan Tata Tertib, dan tidak ada calon yang mengajukan keberatan atau protes.

Rakyan Zaid Pramoedya Ananta Haryanto memenuhi persyaratan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan diharapkan Walikota Jakarta Timur melaksanakan Keputusan Panitia Pemilihan Calon Anggota Dewan Terpilih Utan Kayu Utara berdasarkan hasil pemilihan yang sudah dilaksanakan, tulis Julkifli L. Ali pada rilisnya.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "