Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin Dilaporkan ke Polda Metro, Menurut Khozinudin, penerapan restorative justice dalam perkara tersebut tidak sejalan dengan ketentuan KUHAP baru
Jakarta, Indonesia jurnalis – Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya dilaporkan atas dugaan fitnah serta pencemaran nama baik.
Menanggapi laporan tersebut, Ahmad Khozinudin angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya selama ini bukan ditujukan secara personal, melainkan menyasar penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) melalui mekanisme restorative justice
Menurut Khozinudin, penerapan restorative justice dalam perkara tersebut tidak sejalan dengan ketentuan KUHAP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, mengingat ancaman pidana yang dikenakan terhadap ES dan DHL berada di atas lima tahun penjara.
“Saya konsisten mempersoalkan SP3 yang diperoleh ES dan DHL bukan karena pemberlakuan KUHAP baru (UU No 20/2025) menggunakan mekanisme restorative justice. Karena ancaman pidana status tersangka ES dan DHL di atas 5 tahun sehingga tidak bisa di-SP3 dengan dasar restorative justice (RJ),” ujar Khozinudin dalam pernyataan tertulis kepada wartawan, Senin (26/1).
Ia menambahkan, secara subjektif syarat penerapan restorative justice juga dinilai tidak terpenuhi. Menurutnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak pernah menyampaikan permintaan maaf, tidak menghadiri dokumen perdamaian, serta tidak mengakui keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
“ES dan DHL juga tak meminta maaf, tak mendatangi dokumen perdamaian, tak pula mengakui ijazah Jokowi asli. Jadi, sehingga, tak memenuhi syarat subjektif RJ,” lanjutnya.
Khozinudin juga menegaskan bahwa status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak hanya muncul dari laporan Presiden Joko Widodo. Ia menyebut, terdapat laporan lain yang diajukan oleh Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sueken.




