Segera Upgrade ke SHM, Sertifikat Tanah Seperti , Letter C, Petuk D, Landrente, Girik dan Kekitir Ini Tidak Berlaku di 2026

Segera Upgrade ke SHM, Sertifikat Tanah Seperti , Letter C, Petuk D, Landrente, Girik dan Kekitir Ini Tidak Berlaku di 2026.
Segera Upgrade ke SHM, Sertifikat Tanah Seperti , Letter C, Petuk D, Landrente, Girik dan Kekitir Ini Tidak Berlaku di 2026.
Segera Upgrade ke SHM, Sertifikat Tanah Seperti , Letter C, Petuk D, Landrente, Girik dan Kekitir Ini Tidak Berlaku di 2026. Dokumen-dokumen tersebut hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah.

Indonesia jurnalis – Pemerintah menetapkan bahwa sejumlah dokumen kepemilikan tanah tidak akan berlaku lagi setelah 2 Februari 2026. Masyarakat yang masih menggunakan dokumen lama diimbau untuk segera mengurus sertifikat hak milik (SHM) guna mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Dokumen yang Tidak Berlaku

Beberapa jenis dokumen yang tidak akan lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah meliputi:

  • Letter C
  • Petuk D
  •  Landrente
  • Girik
  •  Kekitir
  •  Pipil
  •  Verponding Indonesia
  •  Eigendom Verponding
  •  Erfpacht
  •  Opstaal
  •  Vruchtgebruik

Dokumen-dokumen tersebut hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, tetapi tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Dasar Hukum

Keputusan ini didasarkan pada dua regulasi utama, yaitu:

1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 Pasal 96

  • Alat bukti tanah bekas milik adat harus didaftarkan dalam jangka waktu maksimal lima tahun sejak aturan ini berlaku.

2. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 Pasal 76A

  • Mulai 2 Februari 2026, dokumen tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah.

Mengapa Harus Segera Mengubah ke SHM?

Mengurus perubahan dokumen kepemilikan tanah menjadi SHM memberikan berbagai manfaat, di antaranya:

  • Status kepemilikan yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Perlindungan hukum penuh terhadap kepemilikan tanah.
  • Meningkatkan nilai properti dan memudahkan proses jual beli maupun transaksi lainnya.
  • Menghindari potensi sengketa atau klaim dari pihak lain.

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR/BPN) Arie Satya Dwipraja menyebut, sertifikat tanah selain SHM bukanlah bukti kepemilikan tanah.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *