Sertifikat seperti letter C, petuk D, landrente, girik, kekitir, pipil, verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, dan vruchtgebruik merupakan dokumen adat tanah.
“Dokumen-dokumen yang disebutin tadi juga sebenarnya bukan bukti kepemilikan tanah tapi dokumen yang dibuat dalam rangka admistrasi perpajakan pada masanya,” ujar Arie saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (2/2/2025).
Menurutnya, letter C, petuk D, landrente, dan girik bukan dokumen formal yang berkaitan sebagai dokumen pemilikan atau penguasaan tanah.
Bukan bukti kepemilikan tanah, dokumen-dokumen tersebut hanya bisa digunakan sebagai petunjuk saat pendaftaran tanah.
Masyarakat diimbau untuk tidak menunda pengurusan sertifikat tanah agar terhindar dari berbagai risiko hukum di masa mendatang. Jangan tunggu hingga 2026, segera urus sertifikat tanah untuk keamanan dan kepastian hukum.**
(NK)




