Setya Kita Pancasila Laporkan Kasus Eksploitasi Seksual Anak dan Jual Beli Konten Pornografi ke Polres Bogor

Setya Kita Pancasila Laporkan Kasus Eksploitasi Seksual Anak dan Jual Beli Konten Pornografi ke Polres Bogor
Setya Kita Pancasila Laporkan Kasus Eksploitasi Seksual Anak dan Jual Beli Konten Pornografi ke Polres Bogor
Setya Kita Pancasila Laporkan Kasus Eksploitasi Seksual Anak dan Jual Beli Konten Pornografi ke Polres Bogor

BOGOR, Indonesia jurnalis – Tim Hukum dan Advokasi Ormas Setya Kita Pancasila bersama keluarga korban mendatangi Mapolres Kabupaten Bogor, Selasa (5/5/2026) sore. Mereka melaporkan tindak pidana berat berupa penculikan, penganiayaan, hingga pelecehan seksual terhadap seorang remaja putri berinisial A (16 tahun saat kejadian).

Kasus ini bermula sejak 2023 di wilayah Cibubur. Saat itu, korban masih duduk di bangku SMA dan mengalami peristiwa traumatis yang mendalam. Pelaku adalah mantan pacarnya, yang kerap mengancam serta melakukan tindakan buruk seperti memaki dan mengatai korban dengan kata-kata “orang miskin” dan sejenisnya. Pelaku bahkan sering mengatakan, “Mana bisa lapor polisi orang miskin.” Korban pun diantar oleh temannya, Natasya—anggota Setya Kita Pancasila—bersama tim hukum untuk segera membawa kasus ini ke Polres Bogor.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan yang diterima, pelaku melakukan penculikan, penganiayaan, serta kekerasan seksual terhadap korban. Yang lebih menghebohkan, pelaku merekam dan memotret aksi tersebut, lalu menyebarkannya di dunia maya.

Pelaku juga menjadikan ribuan foto dan video intim korban sebagai komoditas dagang. Konten tersebut disebarkan melalui tautan (link) tertentu yang mengharuskan penonton melakukan “deposit” atau transfer uang terlebih dahulu untuk mengakses materi pornografi tersebut—mirip sistem transaksi online ilegal.

Korban baru menyadari dirinya menjadi korban kejahatan luar biasa ini setelah temannya memberitahu bahwa foto-fotonya sudah beredar luas di berbagai grup WhatsApp dan platform digital. Hal ini menyebabkan trauma berkepanjangan hingga 2025.

Tuntutan Hukum

Ketua Umum Setya Kita Pancasila, Andreas Sumual, menegaskan bahwa pihaknya mendesak kepolisian untuk menindak tegas pelaku dengan pasal berlapis.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *