“Kami mendampingi korban dan keluarga untuk menuntut keadilan. Tindakan pelaku bukan hanya pelecehan, tapi sudah penculikan, penganiayaan, dan perdagangan manusia secara digital. Kami minta pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, UU ITE, UU Pornografi, hingga melihat indikasi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) karena ada unsur keuntungan materi yang sangat jelas,” tegasnya.
Saat ini, laporan telah diterima dan sedang dalam proses pemeriksaan administrasi di Polres Bogor. Mengingat korban adalah anak di bawah umur, proses hukum akan mengikuti prosedur khusus perlindungan anak agar korban mendapatkan rasa aman dan pemulihan maksimal.
“Kami berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan adil demi memberikan efek jera bagi pelaku dan keadilan bagi korban.”
(Surya Damanik)




