3. Dokumentasi resmi sebelum dan sesudah perbaikan.
4. Integritas dan keaslian barang bukti dalam proses pembuktian.
Dalam hukum acara pidana, barang bukti idealnya disita dalam kondisi sebagaimana ditemukan untuk menjaga keutuhan nilai pembuktian. Perubahan kondisi sebelum diuji di persidangan berpotensi memunculkan perdebatan mengenai validitas dan rantai penguasaan (chain of custody).
Sikap Majelis Hakim
Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh keberatan dan permohonan terkait barang bukti akan diperiksa dalam tahap pembuktian sesuai mekanisme hukum acara.*
(Report Rendy)
(Editor NK)




