Ia menjelaskan, peristiwa penetapan Tersangka tersebut terjadi beberapa bulan lalu.
Agenda Sidang Selanjutnya
Sidang praperadilan ini sendiri diperkirakan akan berlangsung selama 7 hari. Untuk agenda besok, Selasa, pihak pemohon akan memberikan jawaban dengan melampirkan bukti-bukti tambahan.
“Untuk besok agendanya adalah jawaban dari kita dengan melampirkan bukti-bukti tambahan dan untuk hari Rabu kita akan siapkan beberapa orang saksi yang akan mendukung kami,” jelasnya.
Ia optimistis bukti yang dimiliki pihaknya berstatus A1 dan lebih kuat dibanding milik termohon.
“Insyaallah untuk bukti dari kami statusnya adalah A1, kami mempunyai bukti kuat bahwa klien kami memang betul-betul sebagai ahli waris yang sah, bukan dibuat-buat, tidak menggunakan sertifikat-sertifikat palsu atau abal-abal,” pungkasnya.
Adapun putusan praperadilan ini dijadwalkan akan diputuskan pada hari Senin minggu depan. Sesuai ketentuan, praperadilan harus diputus dalam waktu 7 hari, dan jika pemohon dinyatakan tidak bersalah, maka akan dihapuskan dari status Tersangka dan dihentikan proses hukum nya.*
(Vtr)




