SKANDAL IURAN GELAP PAPUA: Presiden RI, Jaksa Agung, PPATK, dan Satgasus ESDM Didesak Bongkar Kriminalisasi Investor di Keerom
JAYAPURA, Indonesia jurnalis – 2 FEBRUARI 2026 – Sebuah konspirasi besar yang melibatkan dugaan “Iuran Gelap” (pungutan liar terstruktur) kini berada di meja pimpinan tertinggi negara. Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Jap mengungkap praktik “Hukum Rimba” yang diduga digunakan untuk memeras Andi Muh. Irhong Naeing, CEO PT Sawerigading International Grup.
Daftar Pelanggaran dan Desakan Intervensi Lembaga Negara:
Presiden RI & Menko Polhukam: Didesak memberikan perlindungan hukum bagi investor sah di Papua guna menjaga iklim investasi nasional dari sabotase oknum aparat yang menggunakan NIK palsu (13 digit) dalam dokumen upaya paksa.
Jaksa Agung RI (Jamwas & Jamintel): Meminta pengawasan ketat terhadap berkas perkara yang mengandung cacat formil absolut agar tidak terjadi “penyelundupan” perkara prematur ke tahap penuntutan.
PPATK & Satgasus Pencegahan Korupsi: Mendesak audit investigatif terhadap aliran dana “Iuran Koordinasi” pada rekening-rekening yang diduga menjadi penampungan upeti dari para pelaku usaha di kabupaten Keerom.
Kadiv Propam & Karo Wassidik Mabes Polri: Segera memproses pidana dan etik oknum yang melakukan pemukulan saat tangan diborgol serta ancaman senjata api via video call demi memaksakan “Iuran Gelap”.
Kementerian ESDM (Dirjen Minerba): Diminta turun tangan melindungi pemegang IUP yang sah, excavator rusak di paksa jadi barang bukti seolah-olah aktif dan di sita paksa.




