
Komnas HAM & Kompolnas: Didesak memantau langsung sidang putusan besok guna memastikan tidak ada intervensi kekuasaan terhadap independensi Majelis Hakim.
Pernyataan Sikap Mahasiswa Nasional:
ILMISPI (BEM FISIP Se-Indonesia) melalui Instruksi Nasional Nomor: 102/B/Sek-ILMISPI/I/2026 menegaskan bahwa kriminalisasi demi upeti adalah penghinaan terhadap marwah hukum di Tanah Papua dan harus segera dihentikan.
Tuntutan Akhir:
Kami menuntut pemulihan hak konstitusional Pemohon dan pembersihan institusi penegak hukum dari sindikat “Iuran Gelap” demi keadilan bagi masyarakat adat dan investor di Keerom.*
Narahubung Konsolidasi Nasional: Sekretariat Nasional ILMISPI (Reski Sudirman)




