Supremasi Sipil atau Ekspansi Militer Membaca Arah Demokrasi Indonesia Hari Ini

Supremasi Sipil atau Ekspansi Militer Membaca Arah Demokrasi Indonesia Hari Ini
Supremasi Sipil atau Ekspansi Militer Membaca Arah Demokrasi Indonesia Hari Ini

 

Oleh : Elsonsius Legho [Mahasiswa jurusan PPKN, Fakultas Keguruan Universitas Pamulang, Nim: 241011550030]

Demokrasi tidak hanya diukur dari keberhasilan menyelenggarakan pemilu atau pergantian kekuasaan secara damai. Demokrasi juga ditentukan oleh bagaimana hubungan antara kekuasaan sipil dan militer dijalankan. Dalam negara demokratis, militer memiliki fungsi utama menjaga pertahanan negara, sedangkan pengambilan kebijakan publik berada di bawah kendali otoritas sipil yang dipilih secara demokratis.

Karena itu, perdebatan mengenai penempatan prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) di berbagai lembaga sipil belakangan ini memunculkan pertanyaan penting: apakah Indonesia masih berjalan dalam semangat supremasi sipil, atau justru sedang mengarah pada perluasan peran militer di ruang sipil?

Perdebatan tersebut semakin menguat setelah revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang disahkan pada tahun 2025. Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah bertambahnya jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

Pemerintah berpendapat bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks dan membutuhkan keterlibatan militer dalam beberapa bidang strategis.

Namun, sebagian akademisi, aktivis HAM, dan kelompok masyarakat sipil melihat kebijakan tersebut sebagai langkah yang berpotensi mengaburkan batas antara ranah sipil dan ranah militer.

Dalam perspektif ketatanegaraan, TNI memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai alat negara di bidang pertahanan. Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa fungsi utama TNI adalah pertahanan negara, bukan pengelolaan urusan sipil. Oleh karena itu, ketika prajurit aktif mulai menduduki berbagai posisi dalam institusi sipil, muncul pertanyaan mengenai batas kewenangan yang seharusnya dijaga dalam negara demokratis.

Baca Juga  MAPPI Bersama INKINDO Gelar Webinar Nasional Diskusi Publik bertajuk “Penguatan Perlindungan Profesi dan Kepastian Hukum

Perdebatan ini tidak dapat dilepaskan dari sejarah Indonesia. Pada masa Orde Baru, dikenal konsep Dwifungsi ABRI yang menempatkan militer tidak hanya sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan, tetapi juga sebagai kekuatan sosial-politik.

Militer memiliki pengaruh besar dalam pemerintahan, birokrasi, hingga lembaga perwakilan rakyat. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan utama lahirnya Reformasi 1998. Salah satu agenda penting reformasi adalah mengembalikan militer pada fungsi profesionalnya dan memperkuat supremasi sipil dalam kehidupan bernegara.

Supremasi sipil merupakan prinsip bahwa kekuasaan politik harus berada di bawah kendali warga negara melalui institusi sipil yang demokratis. Prinsip ini penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada institusi bersenjata.

Dalam banyak negara demokratis, militer ditempatkan sebagai alat negara yang profesional, netral, dan tunduk pada keputusan politik yang dibuat oleh pemerintahan sipil. Dengan demikian, hubungan sipil dan militer dapat berjalan seimbang tanpa mengurangi fungsi pertahanan negara.

Menurut saya, perdebatan mengenai penempatan prajurit aktif di lembaga sipil tidak boleh dilihat semata-mata sebagai persoalan administratif. Persoalan ini menyangkut arah demokrasi Indonesia dalam jangka panjang.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *