KONSTITUSI DAN KEADILAN
Oleh : Rika Padilah [Mahasiswa Jurusan PPKN, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pamulang, Nim: 241011550009]
Konstitusi dan keadilan adalah dua pilar yang menopang berdirinya sebuah negara hukum. Hubungan keduanya ibarat jiwa dan raga: konstitusi adalah raganya (wadah formal), sedangkan keadilan adalah jiwanya (substansi utamanya).
Namun, dalam realitanya, mempertemukan konstitusi dan keadilan sering kali memicu perdebatan yang dinamis. Berikut adalah opini mengenai bagaimana kedua konsep ini saling mengikat, sekaligus tantangan di dalamnya.
Konstitusi: Bukan Sekadar Teks, Tapi Kontrak Sosial
Secara formal, konstitusi adalah hukum tertinggi yang mengatur pembagian kekuasaan dan hak-hak warga negara. Namun, jika kita melihatnya dari kacamata filosofis, konstitusi adalah sebuah kontrak sosial. Ia lahir dari kesepakatan bersama untuk menciptakan ketertiban.
Konstitusi yang baik tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif yang kaku. Ia harus menjadi instrumen hidup (living constitution) yang mampu menangkap denyut nadi keadilan yang diinginkan masyarakat dari zaman ke zaman.
Ketika konstitusi gagal beradaptasi dengan rasa keadilan publik, ia hanya akan menjadi selembar kertas tanpa taring.




