“Yang salah itu oknum-oknumnya. Kita semua sudah mengikuti perkembangan kasus-kasus yang sedang diproses aparat penegak hukum. Serahkan saja kepada hukum. Jangan programnya yang disalahkan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa para pimpinan organisasi relawan yang hadir dalam Rakornas GPN 08 berkomitmen mendukung program pemerintah dan mengawal pelaksanaannya di lapangan.
“Kami mendukung programnya. Saya sendiri militan di akar rumput dan melihat langsung bagaimana masyarakat senang karena mendapatkan pekerjaan dan manfaat dari program ini,” ujarnya.
Guru, Posyandu, dan Kelompok Rentan Juga Terlibat
Syamsul juga membantah anggapan bahwa guru maupun kelompok masyarakat lainnya tidak mendapatkan manfaat dari Program MBG.
“Kata siapa guru-guru tidak mendapatkan manfaat? Ada PIC dapur, ada PIC guru, ada penanggung jawab dari dewan guru. Ada anggaran untuk mereka. Kepala sekolah dan komite sekolah mengatur jadwal pelaksanaannya. Banyak tenaga honorer yang juga mendapatkan tambahan penghasilan,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, terdapat dukungan bagi pelaksana Posyandu dan kelompok sasaran prioritas seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“Ada juga koordinator Posyandu di setiap RW yang terlibat. Selain menerima manfaat program, mereka juga mendapatkan dukungan dalam pelaksanaannya,” katanya.
Penghentian Sementara Bukan Berarti Program Dihapus
Terkait adanya sejumlah SPPG yang mengalami penghentian operasional sementara atau suspend, Syamsul menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti program dihentikan secara permanen.
“Suspend itu penutupan sementara, bukan penghentian program. Ada suspend minor dan suspend mayor. Kalau minor biasanya hanya perbaikan kecil, misalnya fasilitas toilet atau loker yang harus disesuaikan dengan standar,” jelasnya.
Menurutnya, seluruh pelaksanaan MBG telah diatur melalui petunjuk teknis yang jelas, termasuk tata kelola dan standar operasional.
“Juknis BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 sudah mengatur tata kelola dengan baik. Programnya sudah bagus, tetapi ada oknum-oknum yang merusak citra program dan pimpinan negara,” ujarnya.
Supplier Harus Sesuai Juknis
Menjawab pertanyaan mengenai adanya dugaan pemasok atau mitra tertentu yang tidak melibatkan masyarakat sekitar, Syamsul menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat digeneralisasi.
“Yang terjadi di lapangan tidak semuanya seperti itu. Jangan karena ulah beberapa oknum lalu semua dianggap sama. Dalam tata kelola MBG sudah jelas diatur bahwa mekanisme supplier harus mengikuti petunjuk teknis yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan bahwa sistem pemasokan bahan makanan dalam MBG diarahkan melalui mekanisme yang terorganisir dan melibatkan koperasi sebagai bagian dari tata kelola program.
“Juknis tata kelola mengatur bahwa supplier harus melalui satu pintu, yaitu melalui koperasi. Jadi sebenarnya aturan sudah ada, tinggal bagaimana pelaksanaannya diawasi bersama,” pungkasnya.*
(Report ls)




